Cipinang Overload 400 Persen, Ahmad Dhani Ditempatkan di Mana?
TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Oga Darmawan, menyebut Ahmad Dhani tidak akan menghuni Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) jika kembali dari dari Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya.
Menurut dia, Ahmad Dhani telah lebih dari satu pekan menghuni Mapenaling sebelum dia dipindahkan ke Surabaya. Namun, Oga belum memastikan di sel dan blok mana Dhani akan ditempatkan sebab rutan sudah kelebihan kapasitas penghuni. Dia menyatakan pengelola akan berembuk sebelum memutuskan. "Mungkin besok kami rapat dengan kepala keamanan dan para komandan jaga," ucapnya kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2019.
Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rutan Kelas 1 Cipinang seusai divonis 1 tahun kurungan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 11 Juni 2019, karena terbukti melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung, Selasa, 11 Juni 2019.
Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus ujaran kebencian. Dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Saat ini, dia dan penasihat hukumnya serta jaksa mengajukan banding dalam perkara itu.
Oga menerangkan Rutan Cipinang saat ini sudah melampaui daya tampung atau overload hampir 400 persen. Dari kapasitas seribuan orang kini penghuni Rutan Cipinang mencapai 4.326 orang. Menurut dia, rapat juga akan membahas jumlah orang yang berada satu sel dengan Ahmad Dhani. "Nanti kami carikan di mana yang terbaik buat beliau."
Sementara itu, Rutan Cipianang belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Jawa Timur soal pemindahan kembali Ahmad Dhani ke Cipinang. Tapi, Oga mengakui telah menerima pemberitahuan secara lisan dari jaksa tentang pemindahan itu. Rencananya, Ahmad Dhani kembali ke Rutan Cipinang pada Kamis, 13 Juni 2019. "Tapi secara tertulis tentang kapan pelaksanaannya, jam berapa dipindahkan, belum ada," ujar Oga.
Di Surabaya, Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Kasus itu bermula saat dia dan rombongannya dicegah kelompok massa sehingga tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya, untuk menghadiri deklarasi.
Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.
TEMPO.CO